Yang dimaksud dengan kebijaksanaan moneter adalah
sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui
peredaran uang dan tingkat suku bunga. Kebijaksanaan ini ditempuh untuk
mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif atau sebaliknya, dari
peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat. Hal
ini dapat dimengerti karena peran uang yang begitu vital dalam kehidupan
perekonomian suatu negara, begitu pula pentingnya tingkat suku bunga
yang dapat mempengaruhi pola kegiatan investasi di Indonesia.
Di dalam sistem perekonomian Indonesia, kebijaksanaan
moneter ini dijalankan oleh pemerintah di dalam mengatur perekonomian
melalui lembaga keuangan yang disebut dengan Bank Indonesia. Bank
Indonesia seperti halnya di negara-negara lainnya, adalah satu-satunya
bank sentral di Indonesia yang secara lebih rinci memiliki tugas :
1. Sebagai bank-nya pemerintah, dalam arti membantu pemerintah dalam
mengelola ( menyimpan dan meminjami ) dana pemerintah yang akan
dipergunakan untuk pembangunan.
2. Sebagai bank-nya bank umum, dalam arti akan membantu para bank
umum dalam kegiatan operasional dana yang dimiliki atau dibutuhkannya.
3. Sebagai lembaga pengawasan kegiatan lembaga keuangan, dalam arti
mengawasi produk-produk yang dikeluarkan oleh masing-masing lembaga
keuangan yang dapat mempengaruhi peredaran uang dan iklim investasi.
4. Bersama lembaga pemerintah terkait lainnya bertugas sebagai lembaga pengawas kegiatan ekonomi di sektor luar negeri.
5. Memperlancar kegiatan perekonomian dengan cara mencetak uang kartal ( kertas dan logam ).
Dilihat dari upaya yang ditempuh, kebijaksanaan moneter ini dapat dikelompokkan menjadi dua jenis kebijaksanaan moneter, yakni :
A. Kebijaksanaan moneter kuantitatif
Sesuai dengan namanya jenis kebijaksanaan moneter ini dijalankan
dengan mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi
kuantitasnya. Kebijaksanaan jenis ini umumnya dijalankan dengan tiga
cara, yaitu :
Pertama, dengan melakukan operasi pasar terbuka, yakni dengan
memperjual-belikan surat-surat berharga ( SBI ) yang dimiliki oleh Bank
Indonesia, dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak
atau menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlakukan dalam kegiatan
perekonomian di Indonesia. Proses operasi pasar terbuka ini dapat
dilihat dalam ilustrasi berikut :
ILUSTRASI 1
Dengan asumsi bahwa uang yang beredar di Indonesia suatu saat
dianggap terlalu banyak sehingga dikhawatirkan akan memacu timbulnya
spekulasi dan inflasi, maka Bank Indonesia memutuskan akan menarik
sebagian uang yang beredar dengan jalan menjual surat-surat berharga
yang masih dimilikinya. Untuk itu Bank Indonesia akan menjual surat
berharga senilai Rp 0,5 trilyun. Adapun data mengenai uang yang beredar
dapat dilihat dalam neraca konsolidasi semua bank umum sebagai berikut :
NERACA KONSOLIDASI ( disederhanakan )
BANK UMUM INDONESIA
Per 31 Desember 1996
(dalam trilyun )
Cadangan min. 20
Investasi 70
Kredit 30
|
Tabungan Giral 100
Modal 20
|
120
|
120
|
Dari neraca konsolidasi tersebut terlihat uang yang beredar yang
diasumsikan terlalu banyak ( tab. Giral Rp 100 trilyun ). Dan sesuai
dengan ketentuan bank Indonesia sebagiam dari nilai tersebut harus
dicadangkan, misalkan 20 % nya ( cad. Minimal Rp 20 trilyun ), dan
sisanya dapat diinvestasikan atau disalurkan dalam bentuk kredit ke
masyarakat.
Dengan kebijaksanaan Bank Indonesia yang menjual SBI senilai Rp 0,5
trilyun tersebut, uang beredar senilai Rp 100 trilyun tersebut dapat
dikurang dengan proses sebagai berikut :
SBI tersebut akan dibeli oleh bank umum dengan menggunakan cadangan
minimalnya, sehingga setelah itu cadangan minimalnya hanya tinggal Rp
19,5 trilyun. Nilai ini harus tetap merupakan 20 % dari nilai tabungan
giral yang berhasil dicipta sebagai uang yang beredar. Dengan ketentuan
tersebut maka tabungan giral yang kemudian diijinkan hanya sebesar Rp
97,5 trilyun ( 97,5 x 20 % = 19,5 ) yang berarti uang yang beredar dapat
ditekan senilai Rp 2,5 trilyun ( 100 – 97,5 ). Dan neraca
konsolidasinya menjadi :
NERACA KONSOLIDASI
( disederhanakan, setelah adanya kebijaksanaan op. Ps. Terbuka )
BANK UMUM INDONESIA
Per 31 Desember 1996
( dalam trilyun )
Cadangan min. 19,5
Investasi 68
Kredit 30
|
Tabungan Giral 97,5
Modal 20
|
117,5
|
117,5
|
Dari peristiwa operasi pasar terbuka yang dilakukan oleh Bank
Indonesia tersebut dapat disimpulkan bahwa, dengan hanya menjual surat
berharga senilai Rp 0,5 trilyun dapat dikurangi uang yang beredar
sebanyak Rp 2,5 trilyun ( 5 kali lipatnya ). Dengan demikian jika
dianggap bahwa uang yang boleh beredar (tab. Gira ) adalah hanya sebesar
Rp 80 trilyun, maka Bank Indonesia harus menjual surat berharga senilai
4 trilyun ( {100-80/2,5} x 0,5 )
Di pihak lain, agar kebijaksanaan operasi pasar terbuka yang
dijalankan Bank Indonesia tersebut berjalan sesuai harapan, maka perlu
dipenuhi syarat-syarat dibawah ini :
A. Surat berharga yang akan diperjual belikan jumlahnya cukup.
Sebagai contoh di atas, jika uang yang beredar akan dikurangi senilai Rp
20 trilyun, maka jumlah surat berharga yang harus tersedia untuk
ditawarkan kepada masyarakat minimal harus masih ada senilai Rp 4
trilyun. Namun jika surat berharga yang dimiliki oleh Bank Indonesia
hanya senilai Rp 2 trilyun, maka jumlah uang yang berhasil dikurangi
hanya sebesar Rp 10 trilyun saja. Dengan kata lain tujuan Bank Indonesia
dalam mengurangi uang yang beredar sebesar Rp 20 trilyun tersebut,
gagal.
B. Bank umum tidak memiliki kelebihan dalam cadangan minimalnya. Jika
dalam contoh di atas bank umum memiliki kelebihan cadangan minimal
sebesar Rp 2 trilyun ( cadangan minimal menjadi Rp 22 trilyun ), maka
kebijaksanaan operasi pasar terbuka Bank Indonesia juga akan gagal,
karena secara matematika bank umum tetap dapat mempertahankan besar
cadangan minimal yang diperlukan jika tabungan giral yang tercipta Rp
100 trilyun ( 100 x 20 % = 20 + kelebihan cadangannya tinggal Rp 1,5
trilyun )
Kedua , dengan merubah tingkat suku bunga diskonto. Cara kedua
dalam kebijaksanaan moneter kuantitatif ini dilakukan sebagai
alternatif atau pendukung dari cara operasi pasar terbuka. Tingkat bunga
diskonto adalah tingkat suku bunga yang berlaku dalam transaksi
moneter antara Bank Indonesia dengan bank umum. Proses dari cara ini
adalah, jika dengan asumsi yang sama, bahwa agar uang yang beredar di
Indonesia tidak terlalu banyak, maka tindakan yang dapat dilakukan
adalah dengan menaikkan tingkat suku bunga diskonto. Dengan suku bunga
diskonto yang tinggi maka bank umum tidak akan meminjam uang dari Bank
Indonesia dengan jumlah yang banyak. Sehingga uang yang berada di bank
umum juga menjadi sedikit, dan akibat selanjutnya uang yang tersalurkan
ke masyarakat juga sedikit. Dengan demikian uang yang beredar tidak
menjadi lebih banyak lagi. Akibat ini juga akan tercapai jika dengan
suku bunga diskonto yang tinggi tersebut, bank umum lebih senang
menyimpan uangnya di Bank Indonesia dari pada mengeluarkannya untuk
masyarakat.
Ketiga, dengan cara merubah presentase cadangan minimal yang
harus dipenuhi oleh setiap bank umum. Dengan menggunakan contoh
ilustrasi 1 di atas. Telah dijelaskan jika bank umum memiliki kelebihan
cadangan minimal, maka operasi pasar terbuka akan gagal. Jika ini yang
terjadi maka Bank Indonesia masih dapat mengatasinya dengan cara
menaikkan presentase wajib cadangan minimalnya menjadi 22 %, sehingga
secara matematis nilai uang yang beredar ( tab. Giral ) tetap dapat
dikurangi, meskipun tidak sebesar sebelum para bank umum tadi memiliki
kelebihan cadangan minimal sebesar Rp 2 trilyun. Dengan cara ketiga ini,
uang yang beredar dapat dikurangi sebesar Rp 2,3 trilyun ( 97,7 x 22 % =
21,5 ). Namun demikian cara inipun akan gagal jika bank umum kembali
menetapkan/memiliki kelebihan cadangan minimal lagi.
B. Kebijaksanaan moneter kualitatif
Untuk lebih mensukseskan cara-cara kuantitatif di atas maka Bank
Indonesia dapat melakukan kebijaksanaan moneter yang bersifat kualitatif
ini. Yang dimaksud dengan kebijaksanaan moneter kualitatif ini adalah
dengan mengatur dan menghimbau pihak bank umum/ lembaga keuangan
lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada
masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang
dilaksanakan oleh Bank Indonesia. Sebagai contoh dalam ilustrasi 1, bank
Indonesia akan menghimbau kepada manajemen bank umum untuk tidak
memiliki kelebihan cadangan minimal yang telah ditetapkan. Disamping itu
kebijaksanaan ini juga bertujuan untuk lebih mengawasi kegiatan
perbankan dan lembaga keuangan lainnya agar tidak sampai merugikan
masyarakat, bank umum itu sendiri sampai dengan perekonomian secara
umum.