Blogger templates

Suatu Blog milik Hamba Allah yang hidup di Bumi-Nya

Kamis, 18 April 2013

7. Manusia dan Keadilan

Keadilan?? Hemm bicara tentang siapa yah yang bagus?? yap mari kita flashback tentang kasusnya prita mulyasari. masih inget dong pasti tentang ibu prita? Itu loh ibu yang menulis opini tentang pengalaman yang dialaminya pada sebuah rumah sakit. Yang menyebabkan dirinya dilaporkan oleh pihak rumah sakit ke kepolisi. Dan akhirnya ibu prita pun menjadi tersangka dengan tuduhan pencemaran nama baik. Dan pada saat itu juga banyak sekali pro kontra, tetapi kelihatanya lebih banyak yang mendukung prita terbukti dengan adanya koin untuk prita. hihihihi,,

Adil gak si bila prita dipenjara menurut kalian?? Gini yah, Ibu prita ini kan nulis dan mengungkapkan curhatanya di dunia maya. Nah saya ingat betul pada saat kasus prita saya masih di MTS, dan saya ingat sekali dengan perkataan guru komputer saya bahwa jika kita punya blog kita bebas mengungkapkan apa saja , mau itu unek-unek kita atau kebahagiaan kita. "Bebas, namanya juga dunia maya(khayalan)" kata guru komputer saya. Nah kasusnya prita ini kan di dunia maya jelasnya blog pribadinya ibu prita. Tapi kenapa beliau di penjara?? ternyata setelah saya baca koran tempo uu ITE baru saja keluar tahun sebelumnya yaitu tahun 2008. Sial sekali nasibnya ibu prita ini. Nah, sekarang dengan adanya UU ITE harusnya pemerintah kita lebih giat tuh ngeberantas hal-hal ngeatif di dunia maya. COntoh nya yang paling marak deh, situs porno. Kasus situs video porno ini biasanya hanya di block saja tidak ditangkap orangnya. Harusnya mereka(para pembuat situs porno) diadili sama kaya prita. Dan ada satu kasus lagi yaitu biasanya bila ada penipuan-penipuan di dunia maya seperti contoh penipuan penjualan handphone. Nah, ketika sang korba melaporkan tindak kejahatan biasanya berita laporan nya hanya ditumpuk saja. Dan kebanyakan yang gak diselesain kasusnya.

Waduh saya mau kasih pendapat begini, Keadilan di Indonesia teraasa sangat kurang sekali. Terbukti tidak meratanya kasus-kasus ITE yang kecil ditangani oleh hukum. Harusnya dengan adanya UU ITE, tidak hanya kasus yang besar, kasus-kasus kecil pun harus diberi hukuman supaya ada efek jera nya. Contohnya yang penipuan jualan hp td. Andai saja bisa ditangkap dan diberi hukuman yang keras pastinya tak ada lagi penipuan-penipuan dengan modus penjualan hp. Dan pada kasus ibu prita, saya rasa seharusnya beliau tak perlu diadili juga toh beliau sudah rugi harta dan juga service yang kurang memuaskan. Bahkan seharusnya pihak RS lah yang mestinya membuktikan bahwa perusahaanya bisa lebih baik dalam memberikan pelayanan. Intinya si harusnya gak ada yang saling dihukum. Toh dari awalnya juga prita gak ngelapor ke polisi juga. Bagi saya kasus ini agak sedikit ambigu.

0 komentar:

Posting Komentar